KPU Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 375 Tahun 2024, partai politik harus memiliki minimal 11.588 suara sah dari total 115.872 suara sah pada Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024. Syarat ini setara dengan 10% dari total suara sah.
Proses pendaftaran akan dilaksanakan langsung di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah di Jl. Gelora 2 By Pass Koba, Kecamatan Koba. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, dan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pemeriksaan Kesehatan dan Layanan SILON
Selain pendaftaran, KPU juga telah menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Pemeriksaan ini akan berlangsung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024. Ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 374 Tahun 2024.