CDN.id, BANGKA TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan tahapan yang telah dipersiapkan secara matang oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi, mengungkapkan bahwa informasi pendaftaran akan disebarluaskan melalui berbagai platform, termasuk website resmi, media sosial, serta media cetak dan elektronik.
“Pengumuman ini penting agar semua pihak yang berkepentingan dapat mempersiapkan diri dengan baik,” ujar Supendi, dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Syarat Utama dan Proses Pendaftaran