CDN.id, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen (Persero), sebagai tersangka korupsi. Penetapan ini dilakukan saat Kosasih dipanggil oleh penyidik untuk mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.
Tadi juga salah satu ini nya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Selasa (7/5/2024).
Dia mengungkapkan bahwa Kosasih telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkannya menjadi tersangka korupsi. Hal ini dikarenakan informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.