Menurut Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, hakim lebih banyak menggunakan aturan-aturan umum KUHAP, baik itu pengertian dari penyelidikan maupun penyidikan. Padahal KPK memiliki aturan yang bersifat lex specialis. Sehingga, KPK tetap melanjutkan penanganan perkara Eddy tanpa mencabut statusnya sebagai tersangka.
Diketahuh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 7 Desember 2023, menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (H4/Tc)