Eddy Hiariej kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pada pengajuannya yang kedua, praperadilan itu dikabulkan hakim setelah melalui proses sidang sepekan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono mengatakan penetapan tersangka Eddy Hiarej yang diajukan oleh KPK tidak sah.
Hakim menilai bahwa penetapan status tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan pada Selasa, 30 Januari 2023.
Oleh karena itu, Helmut Hermawan yang disangka sebagai pelaku suap mengikuti jejak guru besar ilmu hukum pidana di Universitas Gadjah Mada, Eddy. Helmut mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024. Namun, KPK menganggap bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil. Sehingga secara substansi, materi dugaan perbuatan Eddy belum pernah diuji pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).