KPK Bantah Ada Larangan P21 untuk Berkas Helmut Hermawan, Ini Alasannya

oleh

CDN.id, Jakarta – KPK membantah informasi ada larangan berkas Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dinyatakan P21 atau penyidikan sudah lengkap oleh Deputi Penindakan KPK.

Helmut merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“Informasi yang kami peroleh, tidak benar ada larangan. Namun, memang semua butuh proses sesuai ketentuan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 3 Februari 2024.

Menurutnya, saat ini penahanan terhadap Helmut dibantarkan atau ditangguhkan karena yang bersangkutan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam. Hal itu dilakukan atas permohonan tersangka karena alasan kesehatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.