Kota Pangkalpinang Raih WTP ke-6 untuk Tahun Anggaran 2022
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 25 Jul 2023

“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban tahun anggaran 2022, saya mengucapkan terima kasih, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196 ayat (1) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Bubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,” tutup Molen. (49N)
- Penulis: Ochin
