“Dia juga sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya yang jumlahnya mencapai 700 juta, itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya,” tambah YN.
Informasi yang dihimpun media ini, saat ini Lia sudah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel.
Kanit Dit Krimum Polda Babel, Kompol Efri Susanto membenarkan jika saat ini pihaknya tengah menyidik kasus tersebut.
“Sedang sedang proses sidik,” kata Efri saat di hubungi awak media ini via pesan singkat Whatsapp, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi, saat dihubungi awak media via Wa belum memberikan jawaban terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong tersebut.
Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” (**)