Kontroversi Sang Dosen Berakhir Babak Belur

oleh
oleh

3. Ade Armando mengunggah foto Habib Rizieq bersama sejumlah ulama mengenaikan topi Santa Claus pada Desember 2017 Atas unggahan tersebut, Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ade dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

4. Ade Armando sebut azan tidak suci. Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2018 karena diduga menyatakan bahwa azan tidak suci. Cuitan itu dibuat saat sedang heboh Sukmati membaca puisi membandingkan kidung dengan suara azan. Laporan terhadap Ade teregistrasi Nomor Polisi TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.

5. Ade Armando sebut LGBT tidak diharamkan dalam Islam Ade Armando membuat pernyataan kontroversial pada Juli 2015. Baginya LGBT itu bawaan lahir, bahkan menurutnya Al-Qur’an tidak pernah melarang perilaku homoseksual. Yang dilarang adalah perilaku seks sodomi.

Dari kejadian ini, Ade Armando masih mendapatkan perawatan medis karena luka-luka yang dialaminya. (Sindonews.com/Oc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.