“Standar pelayanan minimal dibidang sosial adalah hal yang wajib dilaksanakan daerah karena terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar,” ucapnya.
Dan lima kebutuhan dasar tersebut terdiri dari 4 kluster dan 1 penanganan bencana atau perlindungan sosial, diantaranya Rehabilitasi sosial anak terlantar, penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, korban bencana alam dan gepeng.
Dirinyanya pun mengingatkan agar Pemda Provinsi Kep. Babel dapat mengatisipasi akan munculnya gepeng sekalipun saat ini gepeng di Provinsi Kep. Babel belum ditemukan.
“Apalagi saat ini kita tahu Belitung sudah menjadi salah satu daerah tujuan wisata, sehingga hal-hal seperti itu kedepannya mungkin akan ada,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Heryawandi, Ketua Pansus Marsidi Satar, Wakil Ketua pansus Edy Junaidi Foe, Anggota Pansus Ringgit Kecubung, Matzan, Tony Purnama, Ariyanto, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep. Babel Budi Utama, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel.(***)