Komitmen Para Capres dan Cawapres Diminta KPK Perkuat Pelaporan LHKPN Pejabat Negara

oleh

CDN.id, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mengeluhkan soal penyelenggara negara yang tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tertib namun tetap menduduki jabatan publik. Menurut data KPK, terdapat sekitar 10 ribu penyelenggara negara yang tak tertib melaporkan LHKPN.

“Realitanya penyelenggara negara yang tak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar, tetap diangkat sebagai pembantu presiden atau jabatan publik lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam sambutan Paku Integritas Capres dan Cawapres 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 17 Januari 2024.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang  tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotism, kata Nawawi, memang tidak menyebutkan sanksi yang tegas selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan LHKPN.

Menurutnya, hal itu berakibat pada pengabaian kepatuhan menyampaikan LHKPN secara lengkap oleh sekitar 10 ribu dari sekitar 371 ribu penyelenggara negara.

“Ini hambatan penting yang bisa diselesaikan dengan komitmen yang kuat dari presiden dan wakil presiden terpilih nantinya,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.