Merujuk hasil tersebut, daftar capim KPK tersisa empat nama. Pada 2019, mereka kalah perolehan suara dengan lima pimpinan yang mendapat suara terbanyak. Namun, Presiden bisa memilih di antara nama-nama tersebut tanpa merujuk perolehan suara hasil seleksi.
Nantinya, nama usulan presiden akan mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Satu nama yang terpilih nantinya akan dilantik.Keempat nama tersebut yakn, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Robby Arya Brata.
Sementara itu, Habib menambahkan, pihaknya menghormati keputusan Firli yang mundur dari Komisi Antirasuah. Menurut dia, langkah tersebut tepat baik bagi dirinya maupun lembaga.
“Di satu sisi pak Firli bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, disisi line kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal,” kata politikus Partai Gerindra itu.