CDN.id, PANGKALPINANG – Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Provinsi Babel menggelar Konferensi Pers terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan Depresi pada perempuan di kantor PDKP Babel, Jum’at (18/2/2022).
Adv. Resa Fersandy mengatakan, saat ini PDKP Babel sedang menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan seorang wanita berinisial ZH mengalami depresi.
“ZH warga Lubuk Lingkuk Kabupaten Bangka Tengah datang ke kantor PDKP Babel dengan tujuan meminta bantuan hukum dan mengadukan sang suami berinisial N ke Polda Babel karena telah menikah tanpa izin dengan wanita berinisial DS, sehingga menyebabkan ZH mengalami stress tinggi dan depresi,” ungkap Resa.
Dijelaskan Resa, Berdasarkan Pasal 279 KUHP tentang perkawinan, istri sah dapat melaporkan tindakan suami ke aparat hukum yang berwenang jika melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri sah. Serta Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Kita sudah adukan ke Polda Babel, rencananya kita juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak tanggal 23 mendatang. Kami juga akan meneruskan aduan ini ke Mabes Polri,” terangnya.
Sementara itu Ketua PDKP Babel John Ganesha mengharapkan, dengan terjadinya kasus ini para masyarakat khususnya para istri tidak takut melaporkan ke pihak berwajib apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga baik itu secara fisik maupun psikis.
“Kami berharap dengan adanya kasus ini, akan memberikan efek jera bagi para suami yang melakukan poligami tanpa ada izin dari istri sah ataupun perselingkuhan mau itu nikah siri atau nikah sah secara negara,” kata John.
John juga mengungkapkan dalam kasus ini suami klien sudah tidak memberikan nafkah materi kepada istri sah dan ketiga anaknya.
“Anak ada 3 dan sudah tidak diberi nafkah sejak 3 bulan lalu, terakhir hanya di kasih sebesar Rp 500.000,- setelah itu sudah tidak ada kabar lagi”, ungkap John Ganesha. (Oc)