Kisah Angga, Terpaksa Mencuri Demi Menghidupi Buah Hati
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 30 Apr 2024

Meskipun Angga telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan. Surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya.
Berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tim Advokasi Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya.
Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya
Bangsa terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan melakukan upaya restorative justice. (®)
- Penulis: Ochin
