CDN.id, JAKARTA- Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memulai tahapan presentasi Evaluasi Monitoring Elektronik (E-Monev) badan publik tahun 2024 pada Senin (21/10/2024).
Kegiatan yang bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas keterbukaan informasi publik ini berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tim penilai terdiri dari Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat; Wakil Ketua KI, Luqman Hakim Arifin; serta perwakilan Dinas Kominfotik, Harry Sanjaya. Penilaian ini berfokus pada empat aspek utama: kolaborasi, inovasi, kebermanfaatan, dan komitmen badan publik.
Dalam sambutannya, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, memberikan apresiasi kepada para pimpinan badan publik yang hadir dan menunjukkan komitmennya terhadap pelaksanaan E-Monev. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta.
“Kami mengapresiasi kehadiran pimpinan dari berbagai dinas, biro, dan pemerintah kota yang menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Ini langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas layanan informasi,” ujar Harry.
Ia juga menegaskan bahwa presentasi ini merupakan penghargaan bagi badan publik yang terus berupaya memperkuat layanan informasi publik, terutama melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komisi Informasi DKI Jakarta, lanjut Harry, telah memberikan rekomendasi pada 2023 sebagai bahan perbaikan bagi badan publik, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala.
Senada dengan Harry, Wakil Ketua KI, Luqman Hakim Arifin, menjelaskan bahwa pengembangan PPID, termasuk penyediaan anggaran khusus dan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi, sangat penting. Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan aksesibilitas informasi bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sebagai bagian dari komitmen badan publik.
“Salah satu indikator badan publik informatif adalah penyediaan situs web yang tidak hanya memiliki estetika yang baik sebagai brand institusi, tetapi juga mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk disabilitas,” ujar Luqman.
Selain itu, ia juga mendorong agar Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terus diperbarui setiap tahun sebagai bentuk transparansi badan publik.
Perwakilan dari Dinas Kominfotik, Harry Sanjaya, menambahkan bahwa penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta untuk terus berkoordinasi dengan PPID Provinsi dalam penanganan sengketa informasi publik. Koordinasi ini juga diperlukan dalam menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan presentasi ini diikuti oleh 24 badan publik dari berbagai kategori,yakni 12 dinas, 6 biro, Satpol PP, serta 5 pemerintah kota administrasi. Dari semua peserta, hanya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang tidak dapat hadir.
Berikut daftar badan publik yang mengikuti presentasi pada Senin (21/10/2024):