“Beberapa poin dalam Permen ini mengandung beberapa hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Piagam Olimpiade. Hal ini perlu menjadi perhatian serius, apakah regulasi ini layak diberlakukan atau justru menjadi penghambat prestasi olahraga nasional,” ujar Zulmansyah Sekedang.
Seminar juga menyoroti berbagai titik lemah dalam Permenpora XIV/2024, termasuk ketentuan yang mengharuskan pencalonan ketua cabang olahraga (cabor) mendapat persetujuan dari pemerintah. Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu hambatan besar yang dapat mengganggu independensi dan dinamika pembinaan olahraga di Indonesia.
Hasil diskusi dan rekomendasi dari seminar ini rencananya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi. Para peserta berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan-masukan tersebut, khususnya poin-poin yang dinilai menghambat upaya meningkatkan prestasi olahraga Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.