Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Laporkan Akun Facebook Doni Bronx Terkait Ujaran Kebencian dan Fitnah
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 30 Apr 2025

Dalam pasal tersebut, lanjut Dodoy, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta, jika terbukti melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib. Biar proses hukum yang berjalan,” tambah Dodoy.
Baik terlapor hingga pihak kepolisian, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Ketua LBH Milenial Bangka Tengah itu.(49N)
- Penulis: Ochin
