CDN.id, Pangkalpinang- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Depati M Amir Gandhi meminta perangkat desa untuk aktif dalam dapat segera membenahi permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang ada di daerah itu.
Menurut Politisi Partai lambang Kakbah ini mengatakan, sesuai RKPD Kota Pangkalpinang yang mengandung makna percepatan pembangunan.
Seharusnya melalui program lintas perangkat daerah (PD), sedikit demi sedikit kawasan kumuh terus berkurang dengan sendirinya. Ada beberapa indikator dalam percepatan pembangunan yakni kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, serta kondisi proteksi kebakaran.
“Ada tujuh indikator kawasan kumuh, dan semuanya ada di masing-masing perangkat daerah. Jadi harus aktif,” ucap Gandhi.
Misalnya soal persampahan dan limbah, kata dia, tugas pokok dan fungsinya ada di Dinas Lingkungan Hidup.
Proteksi dan pencegahan dini musibah kebakaran ada di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Persoalan air bersih tentu menunggu kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang Kota Pangkalpinang.
Di mana sambungan rumah (SR) atau sambungan pipa distribusi PDAM menuju meteran pipa rumah tangga, diakui kini masih jauh dari target.
“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga seharusnya berperan aktif melalui penataan kawasan permukiman yang layak, peningkatan mutu dan kualitas jalan lingkungan, dan intervensi rumah-rumah yang tidak layak huni,” paparnya.
Lebih jauh kata Gandhi, Dinas Sosial Pangkalpinang yang diharapkan menjadi garda terdepan pengentasan kemiskinan dengan segudang akselerasi program, nyatanya sampai kini belum mampu menunjukkan hasil yang signifikan.
Justru angka kemiskinan terus naik, angka pengangguran yang dalam dua tahun kebelakang naik drastis.
Yakni kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, serta kondisi proteksi kebakaran.