Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke Satu Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
Ia menambahkan, diharapkan dengan disahkannya Raperda tersebut, maka landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka meningkatkan pembangunan Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik.