CDN.id, JAKARTA – Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Ali Mazi, mendesak pemerintah pusat dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan. Dengan hadirnya aturan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah kepulauan.
Sebagai informasi, di dalam Badan Kerja Sama Daerah Provinsi Kepulauan terdiri dari delapan provinsi kepulauan, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kami memperjuangan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sudah sekitar 19 tahun. Kalau regulasi tidak berpihak kepada kita, kami (provinsi kepulauan) bisa mati pelan-pelan,” kata Ali Mazi yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara dalam acara Dialog Daerah Kepulauan yang diselenggarakan TEMPO Media Group II di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (31/1).