e. penghentian kegiatan Siaran untuk waktu tertentu
Komisioner KPU Pangkalpinang, Margarita mengatakan bahwa KPU tetap akan terus berlabuh dengan selamat dan sukses.
“Tentu itu kami membutuhkan pengawalan dari pihak media, maka sama-sama kawal pemilu di kota Pangkalpinang agar sukses, baik dan damai,” tutupnya.
Di waktu yang sama Kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra turut menyampaikan bahwa terkait iklan kampanye yang dilarang yaitu sebagaimana memuat adanya provokatif, isu sara, dan tentu konten-konten seperti itu dilarang dalam iklan kampanye
“Untuk itu, dimulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari baru diperkennkan untuk para caleg memasang iklan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan PKPU,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, menurut Wahyu pada prinsipnya kegiatan hari ini untuk persiapan menghadapi secara teknis secara beriklan kampanye.
“Tujuannya untuk mempersamakan perspektif di pihak-pihak baik stakeholder maupun media, tentu soal persamaan perspektif ini sendiri artinya persamaan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak,” tutupnya. (V10/H4)