Ketua Bawaslu Pangkalpinang Harap Media jadi Partisipatif dan Keterbukaan Informasi Publik di Pemilu 2024

oleh
oleh

“Tentu ada sanksinya berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud tertuang di Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 dalam pasal 11ayat (1),” terang Yudi.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 Bab IV Pasal 11 ayat (2) tentang Sanksi Administrasi berupa :

a. teguran tertulis;

b. pengenaan denda administratif;

c. penghentian sementara Program Siaran yang

bermasalah setelah melalui tahapan tertentu;

d. pembatasan durasi dan waktu Siaran; dan/atau

No More Posts Available.

No more pages to load.