“Tentu ada sanksinya berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud tertuang di Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 dalam pasal 11ayat (1),” terang Yudi.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 Bab IV Pasal 11 ayat (2) tentang Sanksi Administrasi berupa :
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara Program Siaran yang
bermasalah setelah melalui tahapan tertentu;
d. pembatasan durasi dan waktu Siaran; dan/atau