Di hadapan penyidik, JA mengakui telah melakukan pencurian di lahan perkebunan tersbut sudah berulang sebanyak 8 kali dari bulan Januari 2023. Sementara, dari aksi terakhir yang dilakukan JA, Polisi mengamankan barang bukti hasil pencuriannya berupa 44 buah janjang Sawit dengan berat sekira 1.370 kg.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo saat dikonfirmasi Selasa (23/5/23) malam, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian di lahan perkebunan PT LWI Tersebut.
“Kini untuk para pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 junto pasal 64 KUHP,” terang ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo.(red)