Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Paparkan Capaian Kinerja  Sepanjang tahun 2024

oleh
oleh

Selanjutnya terkait, kata Alimuddin resolusi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tahun 202 akan memastikan Implementasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.

Kemudian untuk pelayanan keimigrasian bagi WNI, selain melalui pelayanan penerbitan Paspor Republik Indonesia di dalam Kantor Imigrasi Pangkalpinang, juga melalui kegiatan pelayanan paspor di luar kantor Imigrasi Pangkalpinang, hal ini juga sudah kami lakukan di tahun 2024 melalui inovasi Eazy Passport dan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) yang merupakan layanan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.

“Yang berikutnya di tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap Kabupaten dan Kota di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, tentunya dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel/penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya kepada Kantor Imigrasi,” katanya.

Alimuddin berkomitmen, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian.

“Yakni melalui inovasi-inovasi yang akan kami hadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman demi mewujudkan Imigrasi Pangkalpinang sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani pada tahun 2025,” harapnya.(®)

 

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.