Oleh : Rama Arjuna Putra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi global dan krisis yang terus berulang, seperti pandemi, konflik geopolitik, hingga tekanan inflasi, dunia usaha dituntut untuk adaptif. Namun, bagi banyak perusahaan, adaptasi tidak cukup untuk menghindarkan mereka dari ancaman kebangkrutan. Dalam konteks ini, kepailitan tidak lagi dipandang semata sebagai akhir perjalanan bisnis, tetapi sebagai strategi untuk memulai restrukturisasi.
Kepailitan, dalam pandangan umum, sering kali diidentikkan dengan kegagalan total. Namun di era krisis, kepailitan justru dapat menjadi alat legal untuk menyusun kembali fondasi bisnis. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Indonesia menyediakan ruang bagi debitur dan kreditur untuk mencapai kesepakatan penyelesaian utang yang lebih rasional dan terukur.
Fenomena ini terlihat dari meningkatnya permohonan PKPU selama masa pandemi dan setelahnya. Banyak perusahaan memilih jalur ini sebagai upaya negosiasi dengan kreditur, bukan karena benar-benar tak mampu membayar, tetapi karena memerlukan ruang bernafas finansial. Kepailitan dan PKPU pun menjadi “mekanisme reset” — membuka peluang perbaikan tata kelola keuangan, penjualan aset non-produktif, hingga negosiasi ulang utang jangka panjang.
Namun, potensi kepailitan sebagai jalan restrukturisasi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dari aparat penegak hukum dan pengadilan. Penyalahgunaan mekanisme ini, misalnya untuk menghindari kewajiban atau memanipulasi proses hukum, harus dicegah. Transparansi, itikad baik, dan profesionalisme para kurator, kreditur, dan debitur adalah kunci agar restrukturisasi melalui kepailitan menghasilkan nilai ekonomi yang positif.
Di tengah ketidakpastian, fleksibilitas hukum menjadi penting. Kepailitan sebagai jalan keluar bukan berarti “kebebasan untuk gagal”, tetapi kesempatan kedua bagi bisnis yang masih memiliki prospek namun terlilit krisis sementara. Inilah saatnya melihat kepailitan sebagai bagian dari dinamika bisnis modern bukan aib, melainkan alat untuk bangkit.