Lia mengatakan bahwa korban sempat meminta izin untuk pulang, tetapi tak dibolehkan pelaku.
“Jadi, korban alasan sama orang ini mau pulang ambil baju terus akhirnya dia diizinkan pulang. Pulang lah dia setelah dua minggu disekap,” ujar Lia.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan, polisi sudah menerima laporan kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur itu. Polisi sudah meminta keterangan korban, orangtua korban, dan sejumlah saksi.