CDN.id, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan kelurahan di wilayah Jakarta akan mendapatkan 5 persen dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota pada Senin (22/4/2024) lalu. Adapun, alokasi dana 5 persen dari APBD dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).