Jemaah haji yang termasuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
Jemaah haji reguler yang lanjut usia mendapatkan prioritas
Jemaah haji reguler cadangan
Cara Pelunasan Biaya Haji 2024
Jemaah yang telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah dapat melakukan pelunasan Bipih. Berikut caranya:
Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M
Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. (Rils/ H4)