Ditambahkannya, bahwa ada batasan dalam nota kesepahaman tersebut, terkait tupoksi yang memang menjadi bagian dari pihak Kejaksaan Negeri.
“Nota kesepahaman ini merupakan kegiatan bidang keperdataan dan tata usaha negara, dalam ruang lingkup serta tugas kewenangan meliputi, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya,” tambah Futin Helena Laoli lagi, seusai penandatanganan MoU. Senin (16/1/23) pagi, di ruang paripurna DPRD Bangka.
Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi mengungkapkan kegembiraannya atas MoU yang tandatangani Senin pagi tadi.