Kejagung Tetapkan Crazy Rich PIK Sebagai Tersangka Korupsi Komoditas PT Timah

oleh

CDN.id, JAKARTA- Helena Lim atau yang dikenal dengan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) nampak menggunakan rompi merah, tertunduk lemas saat Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Manajer PT QSE ini diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.

“Penyidik sudah menyimpulkan, dan telah cukup alat bukti yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, (26/03 2024).

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 142 saksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.