Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah

oleh

“Untuk Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka antara lain, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya. (49N)

No More Posts Available.

No more pages to load.