Keempat, Pengadilan berpendapat bahwa secara keseluruhan data-data terkait penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, oleh karena itu, tanpa mengulangi pertimbangan, Pengadilan mengambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus sengketa ini dan menjadi bagian dari putusan ini.
“Dengan demikian, terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak, dan Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Nomor 0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023, tanggal 2 Juli 2024, yang dimohonkan pemeriksaannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta haruslah dikuatkan,” tegas putusan tersebut.
Selanjutnya, Hakim PTUN pun menghukum Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Menanggapi hal itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta.
Kata Agus, pada prinsipnya tugas Komisi Informasi DKI Jakarta sudah tuntas dengan dikeluarkannya putusan sela terhadap PKN pada 2 Juli 2024 dan dapat diunduh melalui laman https://kip.jakarta.go.id/putusan/#.