“Anak ada 3 dan sudah tidak diberi nafkah sejak 3 bulan lalu, terakhir hanya di kasih sebesar Rp 500.000,00 setelah itu sudah tidak ada kabar lagi,” jelas salah seorang advokad PDKP dalam jumpa pers.
Setelah mengetahui kenyataan yang terjadi, N dan anak-anak nya mengalami kegoncangan dan kehidupan rumah tangga menjadi tidak harmonis, ditambah lagi pada saat suaminya N pulang ke rumah, N justru melontarkan kata verbal agar N dan anak-anaknya menerima DS sebagai istri kedua.
Kemudian ZH pergi dari rumah sampai dengan hari ini tidak diketahui lagi keberadaannya, akibat peristiwa ini berdasarkan anamesa Psikolog Effy Nofita, S/Psi, M.Psi tanggal 12 Februari 2022, N telah mengalami stress tinggi, kecemasan tinggi dan depresi (anciety disorder). Bahkan keterangan saksi-saksi warga sekampung Istri Sah “N” pernah mengalami pingsan, lemas, terbaring dan demam ftebih dari 1 (satu) minggu, sementara anak-anak menjadi pendiam dan murung.
“Jadi, ZH warga Lubuk Lingkuk Kabupaten Bangka Tengah ini akhirnya datang ke kantor PDKP untuk meminta bantuan hukum untuk adukan sang suami berinisial N ke Polda Babel karena menikah tanpa izin dengan wanita berinisial DS, sehingga menyebabkan ZH mengalami stress tinggi dan depresi,” kata Resa Fersandy sebagai kuasa hukum ZH saat menggelar konferensi pers di kantor PDKP Babel, Jumat (18/2/22) sore.
Dijelaskan Resa, Berdasarkan Pasal 279 KUHP tentang perkawinan, istri sah dapat melaporkan tindakan suami ke aparat hukum yang berwenang jika melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri sah. Serta Pasal 284 KUHP tentang perzinahan