Kawin Lagi, Pengusaha Tambang Asal Lubuk Lingkuk Dipolisikan Istri Tua

oleh
oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Tak terima sang suami menikahi perempuan lain, ZH seorang IRT warga Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah, mengadukan N ke Mapolda Babel. N, seorang pengusaha Timah yang merupakan suami ZH diketahui telah menikah sirih dengan DS pada Desember 2021 lalu. Melalui jasa paralegal PDKP Babel, ZH mengadukan N ke Mapolda Babel, dengan dugaan melanggar pasal 279 KUHP junto 284. Dalam pengaduannya di Mapolda Babel ZH juga mengaku telah ditelantarkan oleh N.

Prahara rumah tangga ZH dan N tersebut diungkapkan oleh tim advokasi PDKP pada Jumat (18/02/22) petang di Pangkalpinang. Dalam keterangan rilis yang disampaikan oleh PDKP Babel menjelaskan, nikah siri antara N dengan DS terjadi sekira akhir tahun 2021 lalu. Adapun kronologis diketahuinya nikah siri N dengan DS bermula dari ZH dan anak-anak mengantar suaminya ke Bandara Depati Amir atas rencana ZH hendak bertemu orang tuanya yang sedang sakit di Aceh.

Dua minggu kemudian, ZH mendapat informasi dari warga setempat bahwa suaminya disebut-sebut dan diketahui telah melakukan perkawinan di Aceh dengan DS perempuan sekampung dengan suaminya. Selain itu, diketahui N dan DS sudah saling kenal sejak lama.

Mendengar hal itu, N bersama keluarga mendatangi rumah DS untuk melakukan klarifikasi atas informasi tersebut, tanpa ragu DS membenarkan perkawinannya dengan suami sah nya. Bahkan DS dengan tegas menunjukan kepada ZH sebuah Buku Hijau mirip Buku Nikah yang di dalamnya memuat judul Surat Keterangan Nikah antara dirinya dengan suami sah ZH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.