Reza menjelaskan, analogi yang melibatkan anak dalam kasus bunuh diri (bundir- red) sama dengan kasus aktivitas seksual. Dari segi hukum, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas itu. Sehingga, anak-anak dalam peristiwa kejahatan seksual adalah korban.
Anak-anak dalam peristiwa satu keluarga tewas jatuh dari apartemen ini harus tetap diposisikan sebagai orang yang tidak mau atau tidak setuju. Mereka, kata dia, dipaksa untuk melakukan tindakan ekstrem yang menghilangkan nyawa.
Kedua anak itu tidak bisa dikatakan bunuh diri, sebab mereka dipaksa untuk melompat dari apartemen. Oleh karena itu, kedua anak itu bisa disebut sebagai korban pembunuhan.
“Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang harus diasumsikan, telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa,” ucap Reza.
Ahli psikologi forensik itu memahami polisi tetap tidak bisa memproses lebih lanjut kejadian ini meski kasus berubah menjadi bunuh diri dan pembunuhan, sebab terduga pelaku, yaitu orang tua anak tersebut juga tewas.