CDN.id, JAKARTA – Grafik angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, semakin meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Komnas Permpuan pada tahun 2020, angka kekerasan tertinggi terjadi di Jawa Barat dengan jumlah 2.738 kasus dan itu merupakan kejadian tertinggi di Indonesia. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah dan DKI Jakarta, dengan jumlah masing-masing 2.525 dan 2.222 kasus KDRT.
Oleh karenanya, Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar acara Seminar Penghapusan KDRT yang merupakan rangkaian acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Candi Bentar Ancol, pada Minggu (18/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum (Ketum) IKWI Andi Dasmawati Ph.D, mengajak seluruh anggota IKWI yang hadir di acara tersebut, untuk menjadi agen perubahan, guna memutus mata rantai kekerasan terhadap Perempuan, khususnya dalam rumah tangga.
“Menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT No 23 Tahun 2004, KDRT adalah perbuatan yang membuat korban terutama perempuan mengalami penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, dan juga verbal serta mengalami penelantaran dalam rumah tangga,” terang Andi.
“Dalam hal ini, tugas IKWI yaitu menjadi agen perubahan dalam hal penghapusan KDRT. Di mana, ketika itu terjadi di lingkungan kita, IKWI harus menjadi agen perubahan dan menyatakan bahwa KDRT merupakan tindakan yang tidak benar,” lanjutnya.