“Ada tiga item dugaan tindak pidana korupsi, pertama perjalanan dinas, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga adalah biaya insentif dari direktur. Insyaallah dalam waktu dekat dari Inspektorat akan menyelesaikan perhitungan semua kerugian uang negara,” ungkap Saiful Bahri.
Lanjutnya, apabila sudah dapat perhitungan kerugian negara secara pasti. Proses lebih lanjut, kami bersama tim memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara.
“Ya tentunya aspek-aspek pembuktian dalam hal penyidikan ini kita kedepankan untuk menyelesaikan perkara ini nantinya,” tutupnya.
(DN)