CDN.id, PANGKALPINANG- Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 di Aula Wicaksana gedung Kantor Kejati Babel.
Plt Kejati Babel Dr. Harli Siregar, SH, MHum mengatakan, selama tahun 2022 ini pencapaian kinerja Korps Kejati Babel khususnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 5,3 Miliar, dan di perkara perdata berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 8,6 Miliar.
“Jadi, total kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara di bidang Pidsus dan Perdata mencapai angka Rp 13,9 Miliar,” jelas Harli Siregar dihadapan awak media, Kamis (22/12/22).