“Alasannya mereka telah lakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara maka disimpulkan Locus Delicti dan Tempus delicti berada di wilayah hukum polres bangka tengah maka perkara ini akan kami limpahkan ke polres bangka tengah guna proses lebih lanjut” ujar Edoy menirukan jawaban Adi Putra melalui pesan WA, Rabu (6/4) kemarin. (*)
Kasat Reskrim Polres Bateng : Kasus Tersebut Akan Kami Tangani Secara Profesional
