Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi Buntut Kasus Tahanan Kabur

oleh

CDN.id, JAKARTA- Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus) buntut kaburnya belasan tahanan dari sel rutan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan saksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil tim audit internal Propam yang dipimpin Wakapolres Jakpus.

“Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang,” kata Susatyo, Jumat (23/2/2023).

Adapun keempat anggota itu adalah, Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan dianggap lalai dan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Lalu, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan dinilai lalai tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

“Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk Tersangka. RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan,” ujarnya

No More Posts Available.

No more pages to load.