Selanjutnya Gustari, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (Forum P3KD) Kabupaten Bangka mengatakan, kegiatan penambangan rakyat ini sudah lama ada dan pemicu utama sekarang adalah harga timah yang lumayan meningkat bekisar di angka 150.000/kg sampai dengan 200.000/kg.
Gustari mengungkapkan, tugas dan kewajiban Pemerintah adalah menyiapkan lahan yang di tetapkan sebagai Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
“Yang pasti, tidak berbenturan dengan Perda RTRWnya. Namun sampai saat ini kita belum melihat perdanya,” ujarnya.
Gustari mengharapkan ada solusi agar penambang rakyat tidak melakukan aktifitas penambangan yang dapat merusak fasilitas umum, membuat lingkungan tidak kondusif, serta mengandung resiko membahayakan bagi orang lain.
“Mungkin melalui program pengawasan dan pembinaan bagi para penambang yang kita usulkan kepada penegak hukum wilayah Polres Bangka bisa menjadi solusinya,” ujar Gustari. (Oc / Humas Polres Bangka)