AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si menjelaskan secara hukum kegiatan penambangan masyarakat tanpa izin (ilegal) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Sanksi pidana kurungan atau denda hingga Rp 500.000.000,-.
Namun masih saja ada sebagian masyarakat yang masih melakukan penambangan ilegal walaupun sudah diberi peringatan dan dilakukan penertiban namun penambang beralasan terpaksa melakukan penambangan illegal karena untuk menghidupi keluarganya di masa pandemi covid-19.
Sesuai UU No. 2 Tahun 2002, Tupoksi Polri adalah pemeliharaan kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.
“Saat ini sesuai program Presisi Kapolri dan pertegas oleh Kapolda Kep Babel bahwa pihak Polres Bangka lebih mengutamakan pada pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan jika suatu kegiatan setelah di analisa lebih banyak mudharat/kerusakannya daripada manfaatnya, maka Polri akan mengedukasi/mengayomi untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut dan sebaliknya jika suatu kegiatan nilai manfaatnya lebih banyak, maka sudah menjadi tugas Polri untuk melindungi dan melayani dengan sepenuh hati sesuai aturan yang berlaku.