Menurut AKBP Indra Kurniawan, penangguhan penahanan sendiri dilakukan atas dasar batas waktu penahanan dari kepolisian dan perpanjangan dari Kejaksaan telah habis.
“Oke.. penangguhan diberikan karena batas waktu penahanan di Kepolisian dan perpanjangan dari Kejaksaan telah habis waktunya maka diberikan penangguhan penahanan,” terang AKBP. Indra
Menurut AKBP Indra prosesnya masih terus memenuhi data dan bukti terkait peristiwa yang menghabisi nyawa warga Nelayan II Sungailiat tersebut. Indra Kurniawan mengatakan kemungkinan pekan depan perkara tersebut sudah bisa P21 ke Kejaksaan.