“Maka saya tanya kades untuk apa tanah ini, dijawab kades untuk yayasan. Saya tidak masalah yayasan tapi peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Amuk.
“Pertanyaannya warga seolah kades menguasai tanah hibah lahan 52 hektare.cYang ditanam saya tidak tau apakah untuk warga atau apa, mungkin pak Kades dan BPD dapat menjelaskan karena itu bukan tanah pribadi,” ungkap Amuk.
Sementara Kasubsi Intel Cabjari Belinyu, Zamroni mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail duduk permasalahan di Desa Mapur.
“Terkait hibah saya belum bicara terlalu jauh karena kami belum memegang data. Jika kita telah punya data kita bisa mengetahui prosesnya,” ujar Zamroni.
“Masalah yayasan kita harus melihat akta dan pengurus dan yayasan bergerak di bidang apa? Kita belum tau karena kita harus melihat data. Permasalahan ini sudah 4 tahun, harusnya persoalan ini lingkup desa dan harusnya diselesaikan oleh pemerintah desa,” jelasnya.
“Ini kami rekam dan akan kami minta tanggapan dari pimpinan kami,” jelasnya.
Terpisah Pemuda Mapur Rizal Muhammad menyayangkan polemik lahan hibah 52 hektar yang sudah terjadi sejak 4 tahun terakhir. Terlebih lagi, lahan hibah yang seharusnya untuk Desa dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat malah dihibahkan kembali kepada yayasan yang ketuanya adalah Kades itu sendiri.