Edo menyayangkan sikap Kades yang tidak transparan terlebih lagi terkait dengan kepentingan masyarakat desa Mapur.
“Pak Kades tidak transparan. Yayasan ini dibentuk oleh Kades sebelum menjabat sebagai kades dan ini masalah yang sangat besar, dimana Kades sebagai ketua Yayasan. Dan lahan itu kami dengar sudah di garap oleh perusahaan,” kata Edo.
“Kami sudah ketemu ko Amuk soal hibah lahan tersebut, menurut kami itu tidak sesuai dengan yang diamanahkan oleh yang memberi hibah. Harusnya ada kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan BPD selaku yang mengawasi pemerintah desa. Tapi sampai hari ini kami tidak memiliki data apapun sampai kami harus mencari data sendiri,” terangnya.
Sementara Kades Mapur, Muhammad Kasiwan menjelaskan terkait tanah hibah dari Amuk dirinya pernah di panggil bagian Tipikor Polres Bangka.
“Surat tanah hibahnya. Kita bekerjasama dengan pihak ketiga dengan ditanam sawit dan telah di proses, ada sebagian tanah warga. Surat hibah itu ada, dan kemarin kami diperiksa di Polres kita bawa. Yang clear itu lahan eks tambang,” jelas Kades.
“Kemarin sudah ngobrol degan pak Amuk, dan itu untuk yayasan, bukan kami tidak mau BUMDes karena BUMDes akan masuk desa. Kalau masuk desa tidak bisa di hibahkan,” katanya.
Sementara Amuk selaku pemberi hibah lahan menjelaskan, tanah awalnya untuk desa, tapi camat tidak menyetujui karena BUMDes saat itu bermasalah karena tidak ada pengurus.