Kadus Sebut Kades Tak Transparan Perihal Persoalan Lahan Hibah 52 Hektare di Mapur

oleh
oleh

CDN.id, MAPUR– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka mengadakan rapat bersama Kepala Desa (Kades) dan masyarakat di Balai Desa Mapur, Kamis (26/10/2023).

Rapat membahas persoalan hibah lahan seluas 52 hektare dari seorang pengusaha bernama Amuk kepada Kades yang dinilai tidak transparan karena tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Hadir dalam rapat tersebut, Kapolsek Riau Silip, perwakilan Cabjari Belinyu, Koramil, Inspektorat Kabupaten Bangka dan Unit Tipikor Polres Bangka dan masyarakat Mapur.

Kepala BPD Mapur, Edo Martono mengatakan penyerahan lahan hibah seluas 52 hektare tersebut dilakukan pada tahun 2019 dengan tujuan di serahkan ke desa untuk kepentingan masyarakat.

“Setelah tiga tahun lebih berjalan klaim Pak Kades tanah itu di hibahkan ke Yayasan Kasih Robani bukan kepada Desa. Dan lahan itu sudah dikelolah oleh Kepala Desa sekaligus menjabat Ketua Yayasan bukan kepada desa. Dan lahan itu sudah dikelolah oleh Kades sekaligus Ketua Yayasan dengan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa musyawarah dan persetujuan pihak – pihal lian, tidak transparan,” tegas Edo.

Terungkapnya persoalan ini, setelah BPD Mapur mencari informai dari sumber-sumber terkait sehingga terjadilah syering atau rapat publik yang berlangsung, Kamis pagi.

“Barulah jelas duduk perkaranya dan menurut Amuk (pemberi hibah lahan), Yayasan hanya dipakai untuk badan hukum penerima bukan untuk memiliki,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.