Kadiv Pam Obvit PT Timah: “Bisa Legal Kenapa Harus Ilegal?”

oleh
oleh

“Tujuan kerjasama yang kita jalin dengan Bakamla itu, diharapkan dapat menekan penambang ilegal dalam IUP kita. Kita sekaligus juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki ponton tambang yang memenuhi spesifikasi dapat mengurus perijinan legal nya ke PT. Timah. Kalau berpeluang, bisa bekerja secara legal, kenapa harus ilegal?” jelas Wing Handoko.

“Karena yang kerja ilegal dalam IUP kita, pasti kita tertibkan. Minimal kita mengamankan pasir Timahnya melalui pihak ketiga yang mengganti dengan kompensasi. Namun tetap akan jauh lebih baik bila kita bisa bekerja secara legal,” tutup nya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.