Kadiv Pam Obvit PT Timah: “Bisa Legal Kenapa Harus Ilegal?”

oleh
oleh

CDN.id, PANGKALPINANG-Kepala Divisi Pengamana Objek Vital PT. Timah Tbk, Wing Handoko menyarankan kepada para penambang yang memiliki spesifikasi ponton yang sesuai aturan, untuk mengurusi perijinan legal di PT. Timah.

Hal ini disampaikannya menindaklanjuti kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh Bakamla Babel, di perairan Desa Bakik, Rabu (8/2/23) kemarin.

Menurut Wing Handoko, pihaknya senantiasa mendorong masyarakat penambang untuk bekerja dalam ranah yang legal. Namun pihaknya selaku PT. Timah tetap mengacu kepada aturan main untuk memberikan legalisasi. Salah satunya adalah soal spesifikasi ponton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.