Dikatakan Budi, direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
Pihaknya tinggal warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah :
- Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
- Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara ‘de facto’ selama lebih dari satu tahun
- Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait
- Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Sejak akhir tahun 2023 kami telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara ‘de jure’ dan ‘de facto’ berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya. Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luarkota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta,” ujarnya.
Dijelaskan Budi, hingga kini secara bertahap terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedang penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.