CDN.id, JAKBAR- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pihaknya berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat ber KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait pengaturan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca Pemilu 2024, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” terangnya dikutip dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Senin (26/02/24).